Invasi Bisom Melanggar Piagam PBB
Natuna, Senin 17 November 2025 — Menyikapi pendaratan ilegal yang dilakukan oleh 50 personel agresor BISON di wilayah Teluk Buton, Natuna pada Minggu (16/11/2025), unsur Hukum YTP Komposit melalui Pakum/Dantim Hukum melaksanakan langkah Propaganda Hukum pada Senin 17 November 2025 waktu setempat sebagai bagian dari upaya penggiringan opini publik serta pembentukan citra positif pasukan sendiri. Dalam operasi pendaratan tersebut, unsur BISON diketahui membawa satu unit rantis PMC dan tiga unit truk pengangkut personel serta logistik. Pergerakan mereka berlangsung cepat dan terkoordinasi, namun sekaligus menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan NKRI. Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini dimanfaatkan sebagai materi propaganda hukum untuk menegaskan bahwa tindakan BISON tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Melalui rilis resmi ini, YTP Komposit menegaskan bahwa seluruh unsur pasukan sendiri tetap beroperasi seca...